Selasa, 30 April 2013

Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan

Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan


Informasi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

Posted: 30 Apr 2013 06:36 AM PDT

Yth. Dinas Pendidikan Kab/Kota se - IndonesiaBerkaitan dengan kelengkapan dalam penyaluran dana RBOS dan BOS SMK, Mohon Saudara untuk menginformasikan kepada tiap SMK di wilayah Saudara, yang telah Saudara rekomendasikanuntuk mendapatkan Bantuan R-BOS dan BOS SMK tahun 2013 untuk membuat surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM).Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) ini dibuat untuk tiap SMK yang diusulkan mendapatkan bantuan R-BOS dan BOS SMK (Dibuat Rangkap 2 untuk Bantuan R-BOS dan BOS).Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) tersebut hendaknya dibawa pada saat bimtek/diseminasi terimakasih. Unduh (Download) : Dokumen SPTJM E-Mail resmi R-BOS/BOS 2013 : bos.kpd@ditpsmk.net  

Undangan Diseminasi Program Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2013 (Tahap III)

Posted: 30 Apr 2013 05:31 AM PDT

. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia   Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan melalui kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Tahun Anggaran 2013, bermaksud mengadakan Kegiatan Diseminasi Program Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2013 (Tahap III)   Berikut untuk men-download/mengunduh Udangan Diseminasi : Undangan Diseminasi Provinsi   Undangan Diseminasi Kab/Kota  

Pemberitahuan Petunjuk Teknis (Juknis) 2013

Posted: 26 Apr 2013 02:25 AM PDT

irektorat Pembinaan SMK dengan ini menginformasikan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sosial tahun 2013 kepada seluruh SMK, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Stakeholder. Petunjuk Teknis ini menjadi acuan bagi SMK dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program bantuan Direktorat Pembinaan SMK tahun 2013. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan persepsi dalam membuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Program Bantuan ini akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Juknis ini. Hal-hal yang belum diatur dalam Juknis ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan SMK. Berikut halaman untuk membuka Juknis 2013    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar